4 Jenis Ujian UKPPPG yang Harus Dilalui Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3

Selasa 15 Oct 2024 - 14:15 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2024, Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) menjadi tahap akhir yang harus ditempuh oleh guru tertentu untuk memperoleh status sebagai pendidik profesional.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 74/2008 yang telah diperbarui melalui PP No. 19 Tahun 2017, khususnya pada pasal 9 yang menyebutkan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diakhiri dengan uji kompetensi. 

Ujian ini mencakup dua jenis evaluasi, yaitu ujian tertulis dan ujian kinerja, yang dirancang untuk mengukur standar kompetensi peserta.

Ketentuan ini juga diperkuat oleh Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2024, yang di dalam pasal 5 menyatakan bahwa rangkaian PPG terdiri dari Penerimaan Calon Peserta, Pembelajaran, serta Uji Kompetensi.

BACA JUGA:Urus SKTP hingga Pantau Info GTK, ini 5 Langkah yang Harus Dilakukan Peserta Tahap 1 Setelah Lulus UKPPPG

BACA JUGA:Terbaru! Inilah Jadwal Lengkap Pelaksanaan UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3

Pasal 14 menambahkan bahwa uji kompetensi dilaksanakan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran PPG, dan dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan.

Untuk tahun 2024, para peserta PPG Guru Tertentu harus menyelesaikan dua jenis ujian:

Ujian Tertulis  

1. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)  

2. Penilaian Uraian Reflektif Berbasis Kasus  

Ujian ini bertujuan untuk menguji pengetahuan, kemampuan analitis, serta kreativitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

Materi yang diujikan didasarkan pada kompetensi lulusan dan terdiri dari Situational Judgement Test serta Pedagogical Content Knowledge.

UTBK dilaksanakan secara daring, dan penilaian uraian reflektif berbasis kasus juga dilakukan secara online melalui platform UKPPPG.

BACA JUGA:40 Soal Try Out UKPPPG, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Kategori :