Kenaikan Gaji Guru PNS Pada 2025, Berapa Ya

Senin 14 Oct 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Neni
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID—Peran guru dalam pendidikan sangat krusial, tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing yang membentuk karakter dan nilai siswa.

Dengan tanggung jawab yang besar, para guru diharapkan terus mengembangkan diri untuk memberikan pengajaran yang optimal.

Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan gaji bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Kenaikan ini merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

BACA JUGA:Kuota PPPK Guru Tembus 1.258 Orang, Penerimaan Tahun 2024

BACA JUGA:Terbaru! Inilah Jadwal Lengkap Pelaksanaan UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengonfirmasi bahwa rincian kenaikan gaji akan diumumkan setelah pemilihan presiden mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa penyesuaian anggaran gaji guru juga akan dilakukan.

Meskipun besaran kenaikan gaji belum dipublikasikan secara detail, pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 10,4 triliun yang dialokasikan untuk meningkatkan gaji dan tunjangan profesi guru di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:5 Kementerian Berkolaborasi untuk Meningkatkan PPG dan TPG Guru Agama, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Luluskan 293 Alumi PPG Prajabatan, FKIP Unsri Dukung Program 60.000 Guru Profesional, Ini Pesan Rektor

Berdasarkan data tahun ajaran 2022/2023, terdapat sekitar 3,37 juta guru di Indonesia, mencatat pertumbuhan sebesar 2,70 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan gaji ini akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji PNS.

Perubahan tersebut akan mempertimbangkan masa kerja dan latar belakang pendidikan guru.

Guru PNS memiliki empat jenjang jabatan fungsional (JF): Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama. Besaran kenaikan gaji masing-masing jenjang akan berbeda sesuai dengan tingkat dan masa kerja.

Kategori :