BACA JUGA:Pelaku Tipsani Beraksi dari Hutan, Lakukan Penipuan Online Sambil Nongkrong di Pondok
BACA JUGA:Kok Bisa? Seorang Napi dari Lapas Kendalikan Penipuan Online Jual Beras, Begini Modusnya
"Dia masih janji kalau uang itu akan dikembalikan sekaligus pembayaran akunnya, saya juga masih berharap, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dan bahkan tidak bisa lagi dihunungi. Jadi saya baru laporkan," katanya.
Dirinya berharap dengan laporannya, semoga terlapor bisa ditangkap dan mengembalikan uangnya. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT polrestabes Palembang, dan masuk pada Pasal 378 KUHP.(nsw/kms)
Kategori :