PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Harapan bisa meraup cuan (untung) dengan menjual akun game online miliknya membuat Pitri Weni Lestari (26) warga Palembang ini gelap mata, dia mau saja menuruti permintaan untuk mentransferkan sejumlah uang.
Belakangan diketahui ternyata dirinya menjadi korban tindak penipuan hingga harus kehilangan uang senilai belasan juta rupiah.
BACA JUGA:Berantas Judi Online di Indonesia Melalui 3P: Langkah Strategis yang Diperlukan
Korban yang tak terima telah menjadi korban penipuan itupun akhirnya melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, kemarin (14/10).
Menurut korban, tindak penipuan yang dialaminya itu terjadi pada Senin (7/10) malam bermula sewaktu dirinya yang menawarkan akun game online melalui platform e-commerce marketplace yang dijual seharga Rp250 ribu.
Tak lama setelah itu, dia langsung dihubungi oleh terlapor melalui akun Facebook (FB) miliknya yang menyebut jika berminat untuk membeli akun game online miliknya, setelah terjadi kesepakatan harga, lalu, Pitri memberikan akun game miliknya, tapi saat itu dia (terlapor) mengatakan jika uang yang akan dikirim tidak bisa langsung cair saat itu juga.
"Akun game online sudah saya berikan tapi dia (terlapor) bilang uangnya belum bisa langsung dicairkan," kata warha Kecamatan SU II ini kepada petugas.
Lalu, dengan bujuk rayunya terlapor memberikan solusi dengan meminta uang jaminan dengan nilai setengah dari harga jual akun tersebut supaya uangnya bisa dicairkan.
"Saya tidak curiga saat itu karena terlapor bilang akan dikembalikan sekaligus dengan uang pembelian akun, jadi saya langsung transfer waktu itu senilai Rp125 ribu," sebut korban.
Lalu terlapor kembali menghubungi dan meminta dirinya mengirim uang jaminannya lagi Rp 500 ribu, masih dengan alasan yang sama ia meyakinkan saat itu.
"Saya sempat tidak percaya, tapi dia (terlapor) kembali meyakinkan uang tersebut akan dikembalikan," ujarnya.
Nah, peristiwa itu berulang hingga delapan kali, dan dirinya tak sadar sudah belasan juta uang yang ditransfer hanya untuk mencairkan uang Rp250 ribu tersebut.
"Saya baru sadar ketika ia mau minta dikirim lagi Rp11 juta, saat itu saya sudah kirim ke terlapor sebanyak 8 kali dengan total uang Rp11,1 juta," pungkasnya.
Korban pun mengaku jika dirinya baru membuat laporan karena masih menunggu iktikad baik dari terlapor.