Pj Walikota Prabumulih Lakukan Sidak Kendaraan Dinas untuk Optimalisasi Aset Daerah

Senin 14 Oct 2024 - 17:30 WIB
Reporter : dian
Editor : Irwansyah

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman ST MM, memimpin apel mingguan di halaman kantor Pemerintah Kota Prabumulih, dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer.

Dalam apel tersebut, Elman menekankan pentingnya disiplin dan kinerja optimal dari ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Hendak Menyeberang, Angbanto Tewas Ditabrak Sepeda Motor di Banyuasin

BACA JUGA:Mahasiswa Lapor Polisi Setelah Handphone Hilang di Lobi

Setelah apel, Pj Walikota melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan dinas roda empat yang digunakan pejabat pemerintah kota.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap baik dan layak pakai serta mengoptimalkan penggunaan aset daerah, khususnya setelah terjadinya isu penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas adalah inventaris pemerintah. Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Kendaraan ini boleh digunakan untuk kegiatan operasional, tetapi tidak untuk kepentingan pribadi,” tegasnya saat diwawancarai, Senin (14/10).

BACA JUGA:Berapa Kisaran Biaya Pengacara untuk Perceraian? Ini Perkiraannya

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Operasi Zebra Musi 2024 Untuk Wujudkan Tertib Lalu Lintas Menuju Pilkada Aman

Elman menambahkan bahwa kendaraan dinas harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Kami imbau semua pejabat untuk bertanggung jawab dalam menjaga kondisi kendaraan agar mendukung tugas pemerintahan,” imbuhnya.

Terkait kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai, Elman mengungkapkan rencana untuk melelang kendaraan tersebut demi menambah pemasukan bagi pemerintah kota.

BACA JUGA:Kebakaran Menghanguskan Rumah Keluarga RT di Lubuklinggau, Warga Panik

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Pilkada Aman dan Damai

Ia juga menyatakan bahwa kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat sebelumnya akan ditarik sesuai prosedur yang berlaku.

Kategori :