3. Larangan Perubahan Visa: Visa kerja sementara untuk haji dan umrah tidak bisa diubah menjadi jenis visa lain atau dijadikan visa kerja permanen.
4. Dokumen Valid: Semua dokumen yang diajukan pemohon harus asli dan valid. Pemalsuan dokumen dapat dikenakan denda sebesar 15.000 Riyal Saudi.
BACA JUGA:Biaya Penggabungan Mahram Haji Jadi Sorotan, Kemenag Siap Revisi Regulasi
BACA JUGA: Apapun Latar Belakangmu Semua Bisa Berhaji, Allah Swt Maha Pemberi Jalan
Menurut Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi, kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas bagi sektor swasta untuk memanfaatkan visa kerja sementara guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja, terutama selama musim umrah.
Jumlah Jemaah Umrah Indonesia Meningkat
Pada tahun ini, jumlah jemaah umrah asal Indonesia telah melebihi 1,2 juta orang, menunjukkan peningkatan minat masyarakat Indonesia dalam melaksanakan ibadah umrah.