SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Arab Saudi telah memperkenalkan aturan baru terkait penggunaan visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan visa dan memastikan bahwa proses ibadah haji dan umrah dapat berlangsung dengan tertib.
Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah penetapan denda bagi siapa saja yang menyalahgunakan visa kerja sementara.
Bagi pelanggar yang menjual, mentransfer, atau menggunakan visa untuk tujuan lain, akan dikenakan denda hingga 50.000 Riyal Saudi.
BACA JUGA:Terobosan Haji 2024, Makanan Lokal untuk Jemaah, Ekonomi UMKM Meningkat
BACA JUGA:Pakai Aplikasi Sepakat, Kemenag Jamin Proses Pengadaan Akomodasi Haji 2025 Lebih Transparan
Selain itu, mereka yang melanggar aturan ini dapat dilarang bekerja di sektor haji dan umrah selama lima tahun.
Selain denda, para pelanggar juga diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.
Tingkat denda dan hukuman akan disesuaikan berdasarkan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Ketentuan Penting dalam Aturan Baru
Aturan baru ini juga mencakup beberapa ketentuan lain, di antaranya:
1. Jaminan Keuangan: Pemohon visa harus menyediakan jaminan keuangan sebesar 2.000 Riyal Saudi per pekerja untuk menutupi biaya pemulangan jika diperlukan.
BACA JUGA:Pemerintah Serahkan Klaim Asuransi untuk Jemaah Haji, Ini Nilai dan Prosesnya
BACA JUGA:Harus Ekstra Sabar, Waiting List Haji hingga 2047
2. Durasi Visa: Visa kerja sementara berlaku selama 90 hari, dan dapat diperpanjang hingga 90 hari tambahan.