Penghulu Tak Hilang Job, Jubir Kemenag: Hari Libur Tetap Bisa Gelar Pernikahan di Luar KUA

Minggu 13 Oct 2024 - 21:24 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Viral isu larangan menikah di hari libur. Hal ini memunculkan perdebatan di kalangan penghulu. Kepala KUA Kayuagung, Dumiyati, mengatakan, isu beredar terkait PMA 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan terdapat kekeliruan. 

Untuk itu, seluruh pejabat dan penghulu diminta untuk tidak menyebarkan edaran atau flowchart terkait PMA yang viral di medsos. "Kita sedang melakukan koreksi ke Biro Hukum dan KLN," terangnya, kemarin (13/10). Karena masalah ini, terjadi perdebatan di grup penghulu se-Indonesia.

 “Insya Allah untuk pelaksanaan pernikahan masih bisa dilaksanakan di hari Sabtu atau Minggu, acara pernikahan seperti biasa,” ujarnya. 

Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Banyuasin, H Abadil melalui Kasi Bimas, Amin Fomi menjelaskan, berdasarkan PMA Nomor 22 Tahun 2024 pasal 16 ayat 1, akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

Kemudian pada pasal 2, Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan. "Artinya larangan nikah Sabtu-Minggu itu terbantahkan,” jelasnya. 

BACA JUGA:Keutamaan Hari Jumat: Waktu Mustajab untuk Doa dan Amal, Penghulu Hari yang Penuh Berkah

BACA JUGA:Viral di Media Sosial! Nikah di Hari Libur Tidak Dilarang, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Karena dalam ayat 2 itu, dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan atau di luar jam kerja yaitu Senin-Jumat. "Dua ayat dalam pasal itu saling berkaitan," bebernya.

Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang masyarakat melangsungkan pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA), pada Sabtu dan Minggu maupun hari libur. Dengan begitu, para penghulu tidak kehilangan job menikahkan di Sabtu, Minggu dan hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata  Anna.

Dia menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA memang diatur hanya pada hari dan jam kerja. Yakni Senin hingga Jumat. Selain hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. “Tapi, yang libur hanyalah KUA, bukan petugas penghulunya,” tegas dia.

Sehingga, penghulu tetap bisa menikahkan calon pengantin di luar KUA, meski pada hari libur. Anna menambahkan, PMA terbaru ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. 

BACA JUGA:Usia Ideal Menikah Menurut Ajaran Islam: Apa yang Dianjurkan dan Kapan Waktu yang Tepat? Simak Di Sini!

BACA JUGA:Sehari Menjadi Raja dan Ratu, Sebanyak 81 Pasangan Palembang Terima Buku Nikah Resmi dalam Nikah Massal

"Selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," imbuh dia. Dikatakan Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.

Kategori :