Viral di Media Sosial! Nikah di Hari Libur Tidak Dilarang, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Nikah di Hari Libur, Sosialisasi PMA 2024 Ditingkatkan-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Juru Bicaranya, Anna Hasbie, mengklarifikasi kabar yang beredar terkait larangan pernikahan pada hari libur.
Anna menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun libur.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas isu yang muncul di media sosial terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Isu tersebut menyebut adanya pembatasan pernikahan pada hari libur.
BACA JUGA:Program Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Segera Dilaksanakan, Kemenag dan PUPR Lakukan Verifikasi
"Kami perlu meluruskan bahwa aturan ini tidak melarang pasangan melaksanakan pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja atau libur," jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna juga menjelaskan bahwa KUA hanya melayani pernikahan di kantor pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Pada hari libur, KUA tidak beroperasi, namun hal ini tidak mempengaruhi tugas penghulu yang tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan pasangan.
"Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," lanjut Anna.
BACA JUGA: Wajib Tahu! 39 Negara Legalkan Pernikahan Sejenis, Thailand yang Pertama di Asia Tenggara
BACA JUGA:Pandangan Ulama Tentang Kehamilan di Luar Nikah: Apa Hukum dan Solusinya? Simak Baik-baik Ya!
Selain itu, ia menambahkan bahwa peraturan baru tersebut belum diberlakukan secara penuh dan akan efektif dalam tiga bulan setelah penetapan.
“Kami akan melakukan penyesuaian selama tiga bulan ini dan mendengarkan masukan dari masyarakat guna meningkatkan pelayanan,” terangnya.