Pasangan yang ingin menikah tetap dapat melakukannya di tempat yang mereka pilih, baik di rumah, tempat ibadah, maupun lokasi lainnya, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Gedung Serbaguna Terpopuler untuk Pernikahan di Palembang, Cek Kapasitas dan Lokasinya
BACA JUGA:Stop Nikah Muda! Pentingnya Usia Matang untuk Masa Depan Cerah
"Kami berharap ini bisa menghilangkan kekhawatiran masyarakat, khususnya yang merencanakan pernikahan di luar KUA."
"Kemenag akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam pencatatan pernikahan," ungkap Anna.
Ke depannya, Kemenag berencana untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar masyarakat lebih memahami aturan baru ini dan tidak terjadi kesalahpahaman.