JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Program pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi madrasah yang mengalami kerusakan, baik negeri maupun swasta, akan segera dijalankan.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan penerima bantuan yang tepat.
Proses verifikasi ini menjadi agenda utama dalam "Konsinyering dan Evaluasi Program Sarana Prasarana Madrasah" yang diadakan di Tangerang pada 9-11 Oktober 2024.
Pembahasan tersebut melibatkan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag, serta perwakilan dari Kementerian PUPR.
BACA JUGA:Eskalasi Perang Israel dan Hizbullah, Situasi Keamanan di Timur Tengah Semakin Memburuk
BACA JUGA:Pakai Aplikasi Sepakat, Kemenag Jamin Proses Pengadaan Akomodasi Haji 2025 Lebih Transparan
Pada tahap awal, sebanyak 201 madrasah, baik negeri maupun swasta, akan melalui proses monitoring dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Program ini akan dimulai pada tahun 2025, dengan dukungan anggaran sebesar Rp3 triliun yang dialokasikan oleh Kementerian PUPR untuk memperkuat infrastruktur madrasah.
Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sisik Sisdiyanto, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan dari Kementerian PUPR, terutama bagi madrasah swasta yang sangat membutuhkan peningkatan sarana dan prasarana.
“Langkah ini sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah,” kata Sisik dilansir dari website resmi Kemenag.
Menurutnya, monitoring akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Harapannya, seluruh sarana dan prasarana madrasah yang rusak dapat diperbaiki dan ditingkatkan sesuai target waktu yang ditentukan.
Arif Rahman, Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah, menambahkan bahwa tim telah disiapkan untuk mendukung program ini, termasuk memverifikasi data kerusakan madrasah di berbagai daerah.
“Kami juga sudah memiliki personel bersertifikat yang berkompeten menilai tingkat kerusakan madrasah,” ujarnya.