Kevin Diks Segera Jadi Warga Negara Indonesia, Yuk Intip Proses Naturalisasi Pemain Keturunan Ala PSSI

Minggu 13 Oct 2024 - 09:54 WIB
Reporter : Akda
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - PSSI dalam waktu dekat akan segera memproses pemain keturunan Belanda Kevin Diks, hal ini diketahui usai Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengumumkan hal tersebut melalui media sosial Instagram.

Tentunya PSSI ingin pemain yang berposisi sebagai bek itu, dapat segera bermain dalam kualifikasi piala dunia 2026 zona Asia saat melawan Japan pada 15 November mendatang.

Yuk, kita lihat bagaimana proses naturalisasi pemain keturunan yang dilakukan PSSI hingga akhirnya menjadi pemain Indonesia.

Pertama berkas pemain bersangkutan dibawa PSSI ke Kemenpora, kemudian diajukan ke Kemenkumham.

BACA JUGA:WELCOME KEVIN DIKS! Bek Gacor yang Pernah Duel dengan Haaland Bakal Perkuat Timnas Lawan Jepang

BACA JUGA:Hitung-hitungan Kans Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Masih Bisa?

Usai dari Kemenkumham akan diajukan ke Presiden Republik Indonesia.

Oleh Presiden akan diusulkan ke DPR RI untuk kemudian dibahas di Komisi III dan X dan dibawa ke Paripurna DPR. Setelah itu dikembalikan ke presiden.

Jika Keputusan Presiden (Keppres) telah keluar, selanjutnya prosesi pengambilan sumpah WNI, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor Indonesia.

Selanjutnya ada proses lainnya, usai dokumen ini lengkap, PSSI akan mengajukan perpindahan asosiasi sepakbola ke FIFA, dari sebagai contoh Belanda (KNVB) ke Indonesia (PSSI). Kalau disetujui, baru bisa membela Timnas.

BACA JUGA:Erick Thohir Beri Pesan Penting Usai Timnas Indonesia Tahan Imbang Bahrain, Ini Pernyataannya

BACA JUGA:Indonesia Melawan! PSSI Kirim Surat Protes ke AFC Terkait Kepemimpinan Wasit Ahmed Al Kaf

Memang proses itu cukup panjang, tapi berkas support penuh dari PSSI dan pemerintah proses naturalisasi berjalan lancar.

Naturalisasi adalah proses pengalihan status kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara di negara yang berbeda dari negara asalnya.

Di Indonesia, naturalisasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Kategori :