Subhan juga menekankan pentingnya penyediaan layanan yang dilakukan lebih awal agar dapat berjalan lebih optimal.
BACA JUGA:Termasuk Embarkasi Palembang, Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler Mulai Dibayar, Cek Besarannya
BACA JUGA:Klaim Proses Layanan Haji Sesuai Aturan, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penyimpangan
Ia mencontohkan Irak yang segera memulai proses pengadaan setelah selesai operasional haji. Meskipun kuota haji Irak lebih kecil dibandingkan Indonesia, langkah tersebut bisa menjadi contoh yang baik untuk diadopsi.
Panduan untuk Penyediaan Layanan
Sementara itu, Kepala Subdit Akomodasi Haji Kemenag, Ali Machzumi, menyampaikan bahwa standar layanan dan pedoman penyediaan yang sedang disusun akan menjadi panduan operasional bagi seluruh tim dan pihak yang terkait.
Pedoman ini bertujuan agar proses penyediaan akomodasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
"Regulasi ini dirancang agar penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi berlangsung efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel," kata Ali.
Dalam diskusi tersebut, hadir juga Kasubdit Katering Haji Sutikno, Kasubdit Transportasi Darat Mujib Roni, Chief Operating Officer BPKH Limited Iman Ni'matullah, serta perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Sekolah Tinggi Pariwisata NHI Bandung.