JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memutuskan untuk menerapkan kembali kebijakan murur dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki mekanisme mobilisasi jemaah dan memberikan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah.
Dalam upaya tersebut, Kemenag juga berencana untuk memperkenalkan skema baru bernama tanazul yang akan mempermudah jemaah.
Keputusan ini diambil dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Kebijakan, Rencana Kerja, dan Peningkatan Pelayanan di Arab Saudi yang berlangsung di Bogor pada Kamis, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Terobosan Baru! Aplikasi Qur'an Kemenag Kini Hadir dengan Terjemahan Bahasa Gayo
BACA JUGA:Kemenag Muara Enim Lakukan Penyegaran
Hadir dalam pertemuan tersebut adalah berbagai pejabat dari Kemenag, termasuk Kasubdit Katering Haji Sutikno, Kasubdit Transportasi Darat Mujib Roni, serta Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni'matullah.
Selain itu, perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Sekolah Tinggi Pariwisata NHI Bandung juga turut berpartisipasi.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, menjelaskan bahwa Kemenag akan memperkuat skema murur untuk tahun 1446 H/2025 M. "Kita akan memperkuat skema murur pada haji 1446 H/2025 M," ujarnya.
Apa itu Murur?
Murur adalah proses pergerakan jemaah haji yang dilakukan setelah menginap di Arafah, dilanjutkan dengan perjalanan ke Muzdalifah dan kemudian menuju Mina pada puncak pelaksanaan haji.
Jemaah diberangkatkan dari Arafah setelah waktu magrib, menuju Muzdalifah tanpa berhenti, dan langsung melanjutkan perjalanan ke Mina.
Konsep murur ini pertama kali diimplementasikan pada penyelenggaraan haji 2024 dan terbukti efektif dalam mempercepat mobilisasi jemaah.
Proses ini berhasil menyelesaikan perjalanan jemaah dari Muzdalifah ke Mina pada pukul 07.37 waktu setempat, dengan lebih dari 50.000 jemaah Indonesia mengikuti skema ini.