Apresiasi Pelaku Curanmor Meresahkan Ditembak, Polsek Indralaya Dikirimi Papan Bunga Ucapan

Jumat 11 Oct 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Halaman depan Mapolsek Indralaya, berjejer papan bunga ucapan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah desa di wilayah Indralaya Raya. Apresiasi terhadap Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya, yang ’melumpuhkan’ pelaku curanmor meresahkan.

Tersangka pelakunya, Heriansyah (41), warga Dusun I, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).  Dia melakukan curanmor masih di sekitar kampungnya, Dusun II, Desa Tanjung Pering, Sabtu (5/10), sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban, jenis Honda Beat Deluxe warna silver nopol BG 3723 TV atas nama Marlina,” terang Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH, melalui Kapolsek Indralaya AKP Junardi SH MAP, Jumat (11/10).

Dari beberapa penyelidikan, terhadap Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya dipimpin Ipda M Agus Akbar SH, mendapatkan identitas terduga pelakunya. “Rabu sore (9/10), kami mendapatkan informasi persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Silaberanti, Palembang,” tambahnya.

Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung meluncur ke kawasan Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Apalagi wilayah Silaberanti, merupakan domisili orang tua Kanit Reskrim Polsek Indralaya M Agus Akbar SH.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Berhasil Diamankan, Terlibat 5 Kasus Pencurian

BACA JUGA:Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Tim Macan Linggau, Ini Penampakannya

Sehingga persembunyian tersangka Heriansyah di Silaberani, cepat diketahui Ipda Agus Akbar. “Begitu disergap, tersangka berusaha kabur. Sehingga terpaksa ditindak tegas (baca: tembak, red) kaki kanannya. Kami juga berhasil mengamankan kembali motor milik korban yang dicuri tersangka,” tambah Agus.

Selanjutnya tersangka Heriansyah dan barang bukti (BB) sepeda motor hasil curiannya, diamankan di Mapolsek Indralaya untuk kepentingan penyidikan. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Kami masih mendalami, apakah tersangka terlibat tindak pidana lainnya,” pungkas Agus.

“Payo lur, berentilah kalu nak maling motor di Layo (Indralaya). Kagek disentak (tembak) Tekab Layo, iko (ini) contohnyo,” kata tersangka Heriansyah menunjuk kaki kanannya, sebagai pesan bagi para pelaku curanmor lainnya yang masih berkeliaran.

Kategori :