Soal Putusan 4 Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP AA, Begini Penjelasan Praktisi Hukum

Kamis 10 Oct 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Dede Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - KRIMINOLOG sekaligus praktisi hukum di Palembang, Dr Azwar Agoes SH MHum, menilai sah-sah saja jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengajukan tuntutan yang melebih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Peradilan Anak. 

"Itu hak jaksa, kewenangan mereka. Kita sendiri tidak tahu fakta persidangan seperti apa," ungkap Azwar, mengomentari proses persidangan 4 terdakwa ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban AA, mulai dari dakwaan hingga putusan kemarin.

BACA JUGA:Udin Emosional, Nilai Terlalu Ringan Hukuman 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Putrinya, AA Siswi SMP

BACA JUGA:Vonis 10 Tahun untuk Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina, Keluarga Korban Protes Keras!

Namun Ketua DPC Peradi Kota Palembang itu menyebut sebaiknya agar sesuai koridor sebagaimana aturan peradilan anak. Sebab bagaimanapun, para terdakwa masih anak-anak yang dinilai pemikirannya tidak sama dengan orang dewasa. 

"Mereka masih punya masa depan, masih muda. Seharusnya diberikan bimbingan, karena kalau sudah seperti ini, yang salah justru orang tuanya.

Banyak faktor anak bisa berbuat demikian, bisa jadi pengaruh orang tua, lingkungan dan bahkan media sosial atau konten pornografi," ucapnya, mengomentari tuntutan mati terhadap terdakwa ABH berinisial IS .

Terkait putusan yang sudah dibacakan Kamis (10/10), Azwar mengatakan bahwa hakim tentu punya pandangan sendiri dalam memberikan putusan. Hakim punya kewenangan sendiri, untuk memberikan putusan melampaui tuntutan jaksa.

"Tapi hakim juga punya kewenangan untuk pertimbangan bahwa anak itu harapan, masih muda," ucapnya.  Masalah putusan yang dijatuhkan, dia menyebut bahwa keadilan tersebut bersifat relatif. Tergantung dari sisi mana melihat itu. Kalau melihat dari sisi korban, jelas tidak adil.

“Kaitan dengan putusan, lembaga peradilan itu ‘kan mencari keadilan. Tapi keadilan itu kan secara umum berlaku bagi semua. Nah mungkin pertimbangan-pertimbangan itu yang dilihat hakim," duganya.

Masalah apakah putusan itu tepat atau tidak tepat, pas atau tidak pas, Azwar mengatakan biarlah publik yang menilai. Tapi, kata dia, hakim punya dasar, punya pemikiran berdasar fakta-fakta persidangan, serta berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang komprehensif. 

Soal opini publik yang mengin ginkan para terdakwa dihukum berat karena perbuatan yang didakwakan dinilai begitu sadis, Azwar memahami kemarahan publik.

"Karena keinginan publik itu kan dibagi-bagi lagi. Keinginan publik dari kacamata korban, tentu beda dengan keinginan publik secara umum," katanya.

Menurutnya, masyarakat harus diberi pemahaman. Bahwa para terdakwa tersebut masih anak-anak yang butuh bimbingan dan punya masa depan. Apalagi tujuan pemidanaan, terhadap anak bukanlah bertujuan untuk balas dendam. 

BACA JUGA:Keadilan di Ujung Sidang, Tuntutan 10 Tahun untuk MZ, 5 Tahun untuk NS dan AS dalam Kasus Pembunuhan Siswi AA

Kategori :