Kerugian Negara Dikembalikan, Dua Oknum PNS Banyuasin Tetap Divonis Bersalah, Ini Alasan Hakim

Kamis 10 Oct 2024 - 18:56 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Dede Sumeks

BACA JUGA:Pegawai BPN Kota Palembang Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi

BACA JUGA:Ditahan, Satu Broker Jadi Tersangka, Kasus Korupsi PTSL

"Kami memiliki perhitungan sendiri yang ditolak oleh majelis hakim," tambahnya.Arief memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menuntut Bambang Gusriandi dan Mirdayani masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. (dil/kms)

Kategori :