Bos Rental Mobil Laporkan Penggelapan ke Polisi

Rabu 09 Oct 2024 - 17:08 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Aksi Damai Warga Banyuasin III: Tuntut Pembuatan Siring di Proyek Trotoar

Kasus ini telah diterima sebagai tindak pidana penggelapan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372.

Kompol Fadly, KA SPKT Polrestabes Palembang, mengonfirmasi penerimaan laporan dan berjanji untuk menindaklanjutinya melalui Unit Ranmor.

Kategori :