PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Sejumlah Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang dibener saat rilis di depan Ruko Jalan By Pass Soekarno-Hatta Palembang, Rabu (9/10/2024) pagi.
BB hasil TPPU ini diamankan dari tiga orang tersangka bandar narkoba yang sudah terlebih dulu diamankan oleh petugas Direktorat TPPU BNN RI pimpinan Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Masing-masing dua tersangka berjenis kelamin pria berinisial HI alias AC, AT alias WH seorang wanita berinisial LM.
Dari pantauan di lokasi penyitaan, ada sebanyak 6 ruko yang berada di Jalan Baypass AAL Palembang.
Diantaranya belasan unit ruko, rumah mewah dan petak tanah yang tersebar di sejumlah tempat di Kota Palembang.
BACA JUGA:Kejari OI Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba, Ini Penampakannya
Seperti enam unit ruko di Jl By Pass AAL tempat berlangsungnya rilis TPPU yang dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Mathius Hukom,SIK,M.Si ini.
Lalu, belasan unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua termasuk beberapa unit kendaraan mewah.
Mobil-mobil mewah yang disita dari hasil TPPU di antaranya yakni Pajero, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300.
Sedangkan motor yang disita mulai dari 3 unit motor jenis sport dan jenis bebek termasuk matic.
Uang tunai puluhan juta, 9 unit ponsel android dan belasan perhiasan emas.
Seperti diberitakan sebelumnya adan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal merilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar di Palembang , Kamis (9/10/2024).
BACA JUGA:Program Anyar Dinas PMD Muba, Inovasi ‘Desa Bersinar’ Bertekad Berantas Muba dari Bahaya Narkoba
BACA JUGA:Dua Kali Dipenjara Kasus Narkoba, Rudi Musa Tak Jera Kini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama