SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Garuda Indonesia menyerahkan klaim asuransi kepada keluarga jemaah haji asal Maluku yang wafat saat penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Asuransi diberikan kepada keluarga almarhum La Hamiu La Bandara (60 tahun), jemaah haji dari Kabupaten Buru Selatan yang tergabung dalam kelompok terbang 32 Embarkasi Makassar (UPG 32).
Acara penyerahan asuransi ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag Maluku, Yamin; Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab; dan Senior Manager Garuda Indonesia, Sampirianto.
"Pemberian asuransi bagi jemaah yang wafat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para jemaah haji. Kami mengucapkan terima kasih kepada Garuda Indonesia atas kerjasamanya dalam memberikan perlindungan asuransi kepada jemaah yang wafat," ujar Yamin saat acara yang digelar di Ambon pada Selasa (8/10/2024).
BACA JUGA:Kemendikbud Beberkan 2 Kriteria Kelulusan UKPPPG, Peserta Tahap 2 Wajib Baca!
Sementara itu, Senior Manager Garuda Indonesia, Sampirianto, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhum.
"Penyerahan asuransi ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sesuai dengan kontrak penerbangan," tegasnya.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tiga aspek utama dalam penyelenggaraan haji, yaitu pelayanan, pembinaan, dan perlindungan.
Untuk aspek perlindungan, salah satunya diwujudkan melalui asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji.
BACA JUGA:Belajar Soal Try Out Post Test UKPPPG, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
BACA JUGA:Tinggal Download, Inilah 10 Contoh Jurnal Pembelajaran Modul 2 Bagi Peserta PPG Tahap 3
"Pada penyelenggaraan haji tahun ini, sebanyak 500 jemaah haji Indonesia telah wafat, dan seluruhnya telah mendapatkan manfaat dari asuransi jiwa dan kecelakaan," ungkap Saiful Mujab.
Saiful Mujab juga menyampaikan bahwa masih ada satu jemaah haji yang saat ini masih dalam perawatan di Arab Saudi. "Jika jemaah tersebut sembuh, insya Allah akan dipulangkan ke tanah air tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jemaah haji Indonesia yang wafat dalam masa tanggung jawab maskapai penerbangan, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, mendapatkan perlindungan asuransi.