Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, sebelumnya mengungkapkan bahwa aset tanah yang dipermasalahkan adalah milik Yayasan Batanghari Sembilan, yang terletak di Jalan Mayor Ruslan seluas 2.800 meter persegi dan diperkirakan bernilai lebih dari Rp33 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dalam persidangan penjualan aset yayasan di Yogyakarta, termasuk asrama mahasiswa "Pondok Mesudji".
Saat ini, ada empat terdakwa yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Mereka adalah Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati, dan Eti Mulyati (notaris).
Keempat terdakwa didakwa oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp10,6 miliar, tepatnya Rp10.628.905.000.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan, Mantan Sekda Palembang Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:PLN-Kejati Perkuat Sinergi, Kawal Pembangunan Ketenagalistrikan
Dalam sidang, saksi Marbun Damargo juga mengungkapkan adanya aset lain yang terlibat dalam skandal ini, termasuk tanah di Jalan Mayor Ruslan yang diubah alas hak kepemilikannya menjadi milik yayasan dan kemudian dijual.