SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024, berfokus pada sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperdalam dan mencari bukti-bukti yang diperlukan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi LRT
BACA JUGA:Usai Tetapkan Empat Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel Maraton Periksa Para Saksi
“Hari ini, kami memanggil tiga saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” ujarnya.
Ketiga saksi yang diperiksa meliputi inisial T, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang pada tahun 2016; FF, yang merupakan Kabag Agraria Sekretariat Daerah Kota Palembang pada tahun yang sama; serta H, yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Mendalami Kasus Korupsi Pembangunan LRT
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dirut Perentjana Djaja 20 Hari, Susul Tiga Petinggi Waskita
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan agenda yang mencakup sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing saksi.
Sebelumnya, beberapa saksi lain telah diperiksa setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di sejumlah lokasi.
Lokasi-lokasi tersebut termasuk rumah salah satu saksi berinisial AS (almarhum) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, serta kantor ATR/BPN Kota Palembang di Kapten A Rivai dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jalan Merdeka.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai data, dokumen, dan surat-menyurat yang relevan dengan kasus ini.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dirut Perentjana Djaja 20 Hari, Susul Tiga Petinggi Waskita
BACA JUGA:Kejati Lanjutkan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan