Ditanya Terkait Persentase Kelulusan PPG Tahap 1, Dirjen Nunuk Beri Jawaban Mendebarkan, Ini Pernyataannya

Selasa 08 Oct 2024 - 00:43 WIB
Reporter : Dody-Rian
Editor : Rian Sumeks

- Guru PPPK: Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

- Guru Non-PNS: Tunjangan profesi setara gaji pokok PNS, bagi yang memiliki SK inpassing.

Untuk guru yang belum memiliki SK inpassing, besaran tunjangan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, peserta PPG yang lulus UKPPPG dapat berharap mendapatkan tunjangan dan sertifikat pendidik, yang akan menjadi pengakuan resmi atas kompetensi mereka sebagai guru profesional.

Kategori :