Ditanya Terkait Persentase Kelulusan PPG Tahap 1, Dirjen Nunuk Beri Jawaban Mendebarkan, Ini Pernyataannya

Selasa 08 Oct 2024 - 00:43 WIB
Reporter : Dody-Rian
Editor : Rian Sumeks

BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bagi PNS dan PPPK Agustus 2024, Cek Tabel Angsurannya

Selain sertifikat, lulusan juga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebuah insentif yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat.

Bagi mereka yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan memenuhi kriteria lainnya, mereka akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang bisa diakses melalui INFOGTK mulai Maret 2025.

Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025 Tetap Ada

Menurut informasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, tunjangan profesi guru akan tetap diberikan pada tahun 2025.

Alokasi anggaran untuk tunjangan ini telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru

Berikut rincian tunjangan profesi guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mencakup PNS, PPPK, dan Non-ASN:

BACA JUGA:50 Contoh Soal SJT dan PCK untuk UKPPPG Guru Tertentu

BACA JUGA:6 Contoh Soal Studi Kasus UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu

- Guru PNS:

  - Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

  - Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600

  - Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700

  - Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

Kategori :