Kemendikbud Beberkan 2 Kriteria Kelulusan UKPPPG, Peserta Tahap 2 Wajib Baca!

Selasa 08 Oct 2024 - 13:53 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

 

Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2025

Menurut informasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, Tunjangan Profesi Guru akan tetap tersedia pada tahun 2025. 

Alokasi dana untuk tunjangan ini telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru

Berikut adalah rincian tunjangan profesi guru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mencakup kategori PNS, PPPK, dan Non-ASN:

BACA JUGA:7 Contoh Studi Kasus 500 Kata UKPPPG, Peserta Tahap 2 Cek Yuk!

BACA JUGA:Ada 1000 Guru Dipastikan Tidak Lulus PPG Tahap 1, Ini Penyebabnya

- Guru PNS:

  - Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

  - Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600

  - Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700

  - Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

- Guru PPPK: Tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.

- Guru Non-PNS: Tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS bagi yang memiliki SK inpassing. Untuk guru yang belum memiliki SK inpassing, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, peserta PPG yang berhasil lulus dari UKPPPG dapat berharap menerima tunjangan dan sertifikat pendidik, yang akan menjadi pengakuan resmi atas keahlian mereka sebagai guru profesional.

Kategori :