SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024, terutama mereka yang terlibat dalam Piloting 2, kini menantikan Ujian Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Ujian ini merupakan langkah krusial dalam menentukan kelulusan mereka.
Menurut informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), kelulusan UKPPPG ditentukan oleh dua syarat utama.
Pertama, peserta harus berhasil dalam ujian tertulis. Kedua, mereka harus lulus ujian kinerja.
BACA JUGA:Terancam Tak Lulus Bahkan Diskualifikasi, Ini 4 Sanksi Bagi yang Melanggar UKPPPG Tahap 2
Apabila salah satu atau kedua ujian tidak lulus, peserta diwajibkan untuk mengulang ujian yang belum memenuhi standar kelulusan.
Hasil kelulusan akan diumumkan melalui surat resmi yang akan diposting di situs PPG dan UKPPPG.
Langkah Setelah Lulus UKPPPG
Setelah mendapatkan kelulusan, apa yang selanjutnya? Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, peserta yang lulus UKPPPG akan menerima sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Kapan Tunjangan Sertifikasi Cair Bagi Peserta PPG 2024, Ini Pernyataan Dirjen Nunuk
BACA JUGA:Catat! Jika Lulus PPG Tahap 1, Peserta Wajib Urus NRG, Ini Syarat dan Prosedurnya
Sertifikat ini akan diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program PPG yang telah ditentukan.
Selain mendapatkan sertifikat, para lulusan juga akan berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan insentif bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Bagi mereka yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memenuhi kriteria lainnya, akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dapat diakses melalui INFOGTK mulai Maret 2025.