PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 86 dari 100-an pegawai di RSUD Gandus diperiksa Inspektorat Kota Palembang pada 2-5 Oktober 2024. Pemeriksaan ini terkait keterlambatan pencairan dana jasa layanan yang belum dibayarkan sejak 2019 silam.
Dampak pemeriksaan ini, Direktur RSUD Gandus drg Irma Novianty MKes memilih mengundurkan diri.
“Dari hasil pemeriksaan, intinya mereka saat itu menjelaskan pada saat Direktur RSUD Gandus dijabat drg Irma Novianty, banyak fasilitas dan sarana prasarana yang bocor namun didiamkan dan tidak ada perbaikan sama sekali," ungkap Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti, kemarin.
BACA JUGA:Inovasi SPEAK UP RSUD Gandus: Revolusi Pengaduan Pasien ke Era Digital
BACA JUGA:Layanan Prima Operasi Batu Ginjal di RSUD Siti Fatimah Prov. Sumsel
Dikatakan, tempat tidur pasien juga tak digunakan karena memang tak ada pasiennya. Kemudian tidak ada sosialisasi ke masyarakat bahwasa RSUD Gandus sudah melayani pasien rawat inap.
Terkait dana jasa pelayanan, menurut Jamiah, terjadi dari tahun 2020, bukan 2019. Dana ini ada dalam kas, namun tidak dibagikan. Pasalnya, terang Jamiah, Direktur RSUD Gandus tidak ada inisiatif membuat jabatan hukum terkait hal tersebut.
"Semua hasil LHP akan disampaikan ke BKPSDM Kota Palembang, Sekda, dan Bagian Hukum bagaimana tindakannya. Sebab kasus ini sudah viral dan harus ada tindakan,” tukasnya.
Jamiah mengungkap, saat pemeriksaan berlangsung, drg Irma Novianti selaku Direktur sudah mengajukan pengunduran diri sejak Jumat (4/10). “Dalam waktu dekat kami gelar rapat untuk mengambil tindakan. Proses akan tetap dilakukan ke Dirut RSUD Gandus," tegasnya.
Untuk rekomendasi, lanjut Jamiah, sudah ada dan tinggal ditandatangani. Dirinya akan mengambil langkah perbaikan sarana RSUD Gandus yang rusak dan tidak berfungsi baik, sekaligus mengatasi ketersediaan obat-obatan dan regent yang tidak cukup menunjang pelayanan.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi RSUD Rupit Dilimpanhkan ke Kejari
Kemudian, pihaknya mengevaluasi sistem pelatihan RSUD Gandus menyesuaikan kebutuhan. Melakukan pembinaan kepada pegawai RSUD Gandus yang diduga melakukan indisipliner, membantu mengawal proses penyusunan sampai proses penandatangan Perwali tentang remunerasi jasa pelayanan pembuatan aturan surat keputusan pembayarannya.
Kepada pejabat pembina atau kepegawaian PPK Palembang agar Direktur RSUD Gandus dipindahtugaskan dari jabatan Direktur RSUD Gandus ke unit kerja lain di lingkungan Pemkot Palembang. Selanjutnya menunjuk pejabat pengganti yang dinilai mampu melakukan langkah-langkah perbaikan.
“Rekomendasi kami tinggal saya teken, karena baru siang ini diberikan kepada kami. Secepatnya kami pastikan ke Pak Pj Wali Kota Palembang. Nanti tim akan mengambil keputusan,” pungkasnya. (afi/kur)