Sebar Video dan Foto ke Grup Telegram Komunitas Pedofilia Internasional, Paman di PALI Garap Keponakan Sejenis

Senin 07 Oct 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

Turut pula diamankan sejumlah barang bukti (BB) di antarnya satu unit ponsel merek Vivo, satu unit ponsel merek Oppo satu buah kasur busa beserta kain sprei,  foto dan video serta akun media sosial milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka IV (22) dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 jo Pasal 52 ayat 1 UU No 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2024 tentang ITE. Dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17/2016 tentang PP Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Atau Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 15 huruf (g) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU No 44/2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Iv yang masih melajang mengakui dia melakukan tindakan menyimpang tersebut terhadap keponakannya sendiri karena khilaf.

“Khilaf pak, saya sudah mulai gabung ke dalam grup telegram itu sejak 2019 yang jumlah anggotanya lebih dari dua ribuan,” aku tersangka Iv yang sontak mendapatkan cemoohan dari para awak media yang hadir dirilis kemarin (7/10).

BACA JUGA:Viral Pamer Alat Kelamin dan Masturbasi, Begini Alasan Buruh Ini Jadi Bernafsu

BACA JUGA:Potong Kelamin Suami karena Ingin Menikah Lagi, Wanita Ini Serahkan Diri ke Polisi

Hadir saat rilis kasus ini kemarin (7/10) sejumlah pemangku kepentingan di antaranya dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel diwakili oleh Eddi Hendrik serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Sumsel, Rika Efianti SE MM.

“Ya, kami sangat prihatin dan menyayangkan kenapa hal semacam ini sampai bisa kembali lagi terjadi, di sini perlunya peran orang tua untuk dapat ikut mengawasi aktivitas putra putrinya. Terutama pada saat bermain termasuk dengan orang dekatnya sekalipun,” imbuh Rika, kemarin (7/10). (kms)

Kategori :