- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas dan kepribadian baik
- Tidak pernah dipidana penjara untuk tindak pidana berat
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Perpres 108/2024 tentang Manajemen Talenta Nasional
BACA JUGA:Timnas Indonesia Mulai Latihan Perdana di Bahrain Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Selain kriteria tersebut, presiden juga mempertimbangkan kompetensi, pengalaman kepemimpinan, dan kemampuan untuk bekerja sama dengan presiden saat memilih menteri.
Kategori :