- Tunjangan Transportasi: Kendaraan dinas
- Tunjangan Perumahan: Rumah dinas atau tunjangan
- Tunjangan Kesehatan: Biaya kesehatan
- Tunjangan Representasi: Untuk keperluan resmi
BACA JUGA:Buruan Daftar! Magang ke Jepang Dibuka, Gaji hingga Rp20 Juta/Bulan, Simak Infonya Di Sini!
BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG Selasa 8 Oktober 2024: 4 Daerah di Sumatera Selatan Waspada Cuaca Ekstrem
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri
Tugas seorang menteri di Indonesia cukup luas dan mencakup banyak aspek pemerintahan. Beberapa tanggung jawab utama meliputi:
- Merumuskan Kebijakan: Menteri bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidangnya.
- Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dengan kementerian atau lembaga lain.
- Pengelolaan Barang Negara: Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kementeriannya.
- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan tugas untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana.
- Pelaksanaan Fungsi Lain: Menjalankan tugas lain yang ditugaskan oleh Presiden.
Kriteria Menjadi Menteri
Untuk menjadi menteri, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2008, antara lain:
- Warga Negara Indonesia