SUMATERAEKSPRES.ID – Gaji pokok seorang menteri di Indonesia ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang mencapai Rp13,6 juta, sehingga total penghasilan bulanan menteri dapat mencapai Rp18,6 juta.
Namun, angka ini belum termasuk tunjangan lainnya yang mungkin diterima.
Menteri di Indonesia juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan, yang mencakup:
- Tunjangan Kinerja: Besarannya bervariasi berdasarkan kinerja dan jabatan masing-masing menteri.
- Tunjangan Transportasi: Menteri diberikan kendaraan dinas untuk keperluan resmi.
- Tunjangan Perumahan: Diberikan rumah dinas atau tunjangan perumahan jika tidak menggunakan rumah dinas.
- Tunjangan Kesehatan: Menanggung biaya kesehatan untuk menteri dan keluarganya.
- Tunjangan Representasi: Untuk keperluan resmi dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Rekomendasi Bank Terbaik untuk Deposito di Tahun 2024, Dapatkan Keuntungan Optimal!
BACA JUGA:Rincian Tunjangan dan Fasilitas Mentereng Anggota DPR RI, Apa Saja yang Didapat?
Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh menteri:
- Gaji Pokok: Rp5,040 juta/bulan
- Tunjangan Jabatan: Rp13,6 juta/bulan
- Tunjangan Kinerja: Variatif sesuai kinerja