PALI, SUMATERAEKSPRES.ID- Kinerja positif dilakukan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selama operasi senpi musi 2023. Tercatat, sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023, Polres PALI menerima serahan 87 pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang dan laras pendek. Selain itu, Kapolres PALI Khoiru Nasrudin SIK mengungkapkan, jika dalam operasi ini jumlah tersangkanya ada empat orang dengan status proses ditahan.
BACA JUGA :INFO LOKER! PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cari Karyawan Baru, Ini Kualifikasi, Benefit, dan Batas Akhir Pendaftaran BACA JUGA :Kolusi, Caplok Tanah Pemprov"Kami seluruh Jajaran Polres PALI menyampaikan ucapan terima kasih atas kesadaran masyarakat Kabupaten PALI yang telah menyerahkan Senpira kepada Kami," katanya dalam ungkap kasus yang dihadiri sumateraekspres.id, Rabu 15 Maret 2023. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudhistira, STrK mengungkapkan, Polres PALI dalam operasi ini melakukan ungkap sebanyak empat kasus, satu orang TO (Target Operasi). "Untuk para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara menurut Undang-Undang Darurat. Untuk himbauan kepada masyarakat PALI. Silahkan jika masih ada yang memiliki senpi dikediaman atau dirumah, Silahkan serahkan ke Polres PALI," terangnya. "Jika masih menemukan ada yang menyimpan dan memiliki senpira di lapangan ataupun dirumah maka akan kami laksanakan tindakan atau upaya kepolisian," tutup Kasat Reskrim. (ebi/vis/sumateraekspres.id)
Kategori :