PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kisruh kepengurusan PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Kota Prabumulih terus berlanjut. Setelah munculnya kabar Ketua, Sekretaris serta Bendahara (KSB) dicopot dari jabatannya oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP lantaran KSB DPC PPP tak patuh serta berbeda dukungan calon kepala daerah (Cakada) Walikota dan Wakil Walikota dengan pengurus wilayah dan pengurus pusat.
Baru-baru ini, ketua DPC PPP Prabumulih yang dicopot, Jasman kepada sejumlah awak media menyebutkan bahwa kepengurusannya telah melakukan gugatan ke Mahkamah Partai atas SK Plt Ketua DPC PPP Prabumulih lantaran dirinya mendukung Arlan-Franky di Pilkada Prabumulih 2024. Sementara, keputusan DPW PPP Sumsel hingga DPP PPP mengeluarkan rekomendasi dan dukungan ke Ngesti–Amin.
Pihaknya pun mengklaim, keputusan Mahkamah Partai memenangkan gugatan Jasman dan kepengurusannya, sifatnya final dan mengikat serta secara otomatis membatalkan SK Plt DPC PPP Prabumulih. Dalam Pilkada Prabumulih tetap fokus hasil rapat DPC PPP dan PAC dan tetap mendukung Arlan-Franky.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua DPC PPP Prabumulih, Heri Gustiwan didampingi Plt Bendahara Darwan Dahasyim dan anggota DPRD Prabumulih terpilih dari PPP Evi Susanti dan Ahmad Riza Diswan menyebutkan, menindaklanjuti pernyataan Jasman yang merupakan mantan ketua DPC PPP Kota Prabumulih, terkait hasil Mahkamah Partai yang menyatakan mengabulkan permohonan dan membatalkan pengesahan Pelaksanaan Tugas (PLT) ketua, Sekretaris dan Bendahara masa bakti 2021-2026 pada tanggal 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Posko PRD Resmi Beroperasi, Ratu Dewa Sosialisasikan Visi Misi untuk Kesejahteraan Warga SU 1
BACA JUGA:Survei Terbaru Pilkada Banyuasin: Paslon No. 1 dan No. 2 Bersaing Ketat, Begini Reaksi Keduanya!
"Untuk itu, kami selaku pengurus DPC PPP Kota Prabumulih, yang ditunjuk dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menghormati keputusan Mahkamah Partai," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Prabumulih, Sabtu (5/10) sore.
Namun, kata dia. Ada beberapa poin yang harus digarisbawahi dalam keputusan tersebut dengan memerintahkan kepada termohon 1 pengurus Harian DPP PPP, untuk mengembalikan kedudukan para pemohon sesuai surat keputusan yakni SK DPP PPP nomor 1038/SK/DPP/C/1/2024 tanggal 9 Januari 2024.
Setelah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), pihaknya mengatakan, jika sejauh ini belum ada salinan putusan yang disampaikan ke DPP maupun DPW dan DPC atas keputusan Mahkamah partai.
"Untuk itu, sesuai SK nomor 1361/SK/DPP/W/VIII/2024 tentang pengesahan Plt ketua, sekretaris dan bendahara DPC PPP masa bakti 2021-2026, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2024. Dan sejauh ini DPP PPP belum menerbitkan atau mengembalikan SK terbaru untuk kepengurusan DPC PPP kota Prabumulih," sebutnya.
BACA JUGA:Pasangan ROIS Tawarkan Pendidikan Gratis dan Vokasi, Solusi Pengangguran di Lubuklinggau
BACA JUGA:Masyito Romi Herton Akhiri Perjalanan Politiknya di Nasdem, Ini Alasannya
Sampai hari ini, kata dia. SK yang sah merupakan kepengurusan secara legitimasi yang dikeluarkan oleh DPP PPP ditanda tangani oleh Ketum dan Sekjend yang secara negara pengesahan SK nya oleh Menkumham dan belum ada terbitnya atau dikembalikan SK kepengurusan yang lama dari DPP PPP.
Terkait dukungan ke-salah satu calon yang diusung partai, kata dia. Telah sesuai dengan rekomendasi B1KWK yang telah di setujui, ditanda-tangani oleh Ketum dan Sekjend DPP PPP disahkan oleh KPU kota Prabumulih yaitu pasangan nomor urut 3 Bergema yang memiliki survey tertinggi dari pasangan calon lainnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh kader PPP kota Prabumulih sesuai dengan hasil Rapimwil di Aston Palembang untuk bersatu memenangkan pasangan nomor urut 3 yaitu pasangan Bergema.