Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali Berturut-turut

Jumat 04 Oct 2024 - 15:41 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Sholat Jumat merupakan ibadah penting bagi umat Muslim yang dilaksanakan setiap hari Jumat, menggantikan sholat Dzuhur. Ibadah ini memiliki keutamaan tersendiri dalam ajaran Islam.

Sholat Jumat dilakukan pada waktu Dzuhur, yakni setelah matahari tergelincir hingga menjelang waktu Ashar.

Kewajiban ini hanya berlaku bagi laki-laki Muslim yang sudah baligh, berakal sehat, merdeka, dan bermukim.

Wanita, anak-anak, orang sakit, musafir, serta budak tidak diwajibkan untuk melaksanakannya.

Pelaksanaan sholat Jumat harus dilakukan secara berjamaah di masjid atau tempat yang ditentukan, dengan minimal 40 orang laki-laki sebagai jamaah.

BACA JUGA:TOP 10 Manga Terbaik Sepanjang Masa, Nomor 3 dan 7 Favorit Generasi Tahun 90an

BACA JUGA:Tragedi Kecelakaan, Bripda M Fajri Shok Temukan Korban Ternyata Orang Tua Sendiri

Sebelum sholat, khatib akan memberikan dua khutbah yang berisi nasihat dan pengajaran agama, yang harus didengarkan dengan baik oleh jamaah.

Sholat Jumat memiliki banyak keutamaan, termasuk penghapusan dosa kecil yang dilakukan antara dua Jumat dan memperoleh pahala besar dari Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an, Surah Al-Jumu’ah ayat 9 menekankan pentingnya ibadah ini: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

BACA JUGA:Dugaan Penculikan Anak di Tanjung Raja, Dua Warga India Dicurigai, Namun Hoax Terungkap

BACA JUGA:Heboh, Foto Mesra Beredar Luas, Kepala Kantor Pos dan Siswi SMK di Ogan Ilir Diduga Jalin Hubungan Spesial

Meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i (alasan yang dibenarkan) merupakan dosa besar dalam Islam.

Menurut hadits Rasulullah SAW, orang yang meremehkan sholat Jumat dengan meninggalkannya tiga kali berturut-turut akan menghadapi konsekuensi serius. Salah satu hadits menyatakan:

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang munafik” (HR At-Thabarani).

Kategori :