Dosen Indonesia Makin Sejahtera! Inilah Aturan Penghasilan di Atas Upah Minimum

Kamis 03 Oct 2024 - 23:49 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada 10 September 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Kebijakan ini diakui sebagai langkah strategis untuk meningkatkan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, menyatakan bahwa Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas aturan terkait profesi dosen dan meningkatkan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Kebijakan ini juga menyederhanakan proses pengangkatan, pemindahan, serta sertifikasi dosen, sambil memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk lebih otonom dalam mengelola karier dosennya.

BACA JUGA:Doa Meluluhkan Hati Dosen Killer untuk Mahasiswa Akhir, Boleh Dicoba Nih!

BACA JUGA:Dosen UM Palembang Kembangkan Teknologi LoRa untuk Nelayan Tradisional Sungai Ogan

"Dengan regulasi baru ini, dosen memiliki keleluasaan dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya."

"Hal ini disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi," ujar Abdul Haris dalam acara sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (3/10).

Peningkatan Status dan Penghasilan Dosen

Dalam aturan baru ini, status dosen lebih jelas, di mana semua dosen tetap diwajibkan memiliki jabatan akademik.

Selain itu, dosen mendapatkan fleksibilitas dalam menjalankan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

BACA JUGA:Laksanakan PPM, Dosen Prodi PPKn FKIP Unsri Dampingi Guru SMP di Muara Enim Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah

BACA JUGA:Lestarikan Warisan Budaya Islam, Ingin Jadi Dosen

Kebijakan ini juga memastikan hak dosen, baik ASN maupun non-ASN, untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum, serta peluang bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

"Ini adalah upaya untuk memastikan penghasilan dosen bukan hanya memenuhi standar upah minimum, tetapi juga memberikan jaminan keamanan sosial bagi mereka," jelas Abdul Haris.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menyambut baik kebijakan ini yang dinilai relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Kategori :