Permendikbudristek 44/2024 juga menetapkan kode etik nasional dosen yang meliputi aspek integritas akademik, serta larangan terkait kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Hal ini bertujuan menciptakan lingkungan akademik yang lebih nyaman dan kondusif bagi proses pengajaran.
Selain itu, regulasi baru ini memberikan otonomi kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan karier dosen, termasuk penetapan indikator kinerja dosen dan promosi ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor.
Dalam peraturan sebelumnya, hal ini merupakan kewenangan kementerian, namun kini telah dialihkan ke perguruan tinggi.
Sertifikasi Dosen dan Uji Kompetensi
Proses sertifikasi dosen kini dilakukan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen.
Perguruan tinggi yang memiliki kewenangan dapat tetap mengadakan tes atau proses lain untuk sertifikasi, namun tidak diwajibkan dalam aturan ini.
Dengan kebijakan ini, Kemendikbudristek berharap dapat memperkuat kualitas dan profesionalisme dosen di Indonesia.