EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang Samaludin (59) ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus kepemilikan dan pengedar narkoba jenis ganja. Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Satres Narkoba Polres Empat Lawang menggerebek rumah mantan Kades Talang Padang Kecamatan Paiker, Jumat 10 Maret 2023 lalu. Dalam penggerebekan itu petugas menemukan tumpukan daun Ganja kering yang ditutupi koran, di dalam drum plastik dan di dalam lemari, dan daun ganja itu telah dibungkus dengan kertas koran. Selain tumpukan daun ganja, petugas juga berhasil menemukan sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver di dalam tas kecil.
BACA JUGA :Kolusi, Caplok Tanah Pemprov BACA JUGA :INFO LOKER! PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cari Karyawan Baru, Ini Kualifikasi, Benefit, dan Batas Akhir PendaftaranKasatres Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto menyebut, Polres Empat Lawang berhasil menemukan ganja seberat 7,1 kilogram (kg) dari rumah mantan Kades Talang Padang Kecamatan Paiker, bernama Samaludin. Sedangkan sang anak berinisial BB berhasil kabur dalam pengerebekan tersebut. Keduanya diduga kuat merupakan pengedar ganja.