PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Viral di media sosial (medsos) beberapa hari lalu seorang istri mencari keberadaan suaminya dan membuat pengumuman jika suaminya sudah tidak kembali ke rumah selama tiga hari.
Bukannya menghilang, ternyata sang suami bernama Ferdiansyah alias Egi (32), warga Jl Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB)-1 Kota Palembang diringkus petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu kepada salah seorang pemesan di Prabumulih.
BACA JUGA:ORANG HILANG! Melda Pulanglah, Terakhir Pakai Baju Abu-Abu dan Celena Pendek Biru
Alhasil, tersangka Egi pun tak berkutik saat digerebek di salah satu rumah kosong di daerah Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Prabumulih guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, turut pula diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat bruto 202,5 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain itu, dalam penggerbekan yang dilakukan pada Minggu (29/9) sore sekitar pukul 14.30 WIB itu ikut pula diamankan sejumlah BB.
Di antaranya, sabu lembar sobekan lakban warna coklat muda, satu unit ponsel Android merek Oppo warna silver dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 160 warna biru dongker BG 3027 ADL
"Petugas Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima laporan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Palembang.
Dilakukan Lidik hingga akhirnya berhasil diamankan seorang tersangka kurir, sementara pemesannya sudah lebih dulu kabur saat digerebek di rumahnya," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Eryadi dan Kasatres Narkoba AKP Jonson saat rilis ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Prabumulih, kemarin (2/10).
Menurut Endro, si pemesan barang haram yang tak disebut jelas identitasnya ini sepertinya telah mengetahui jika tersangka Egi ini ditangkap.
"Dari barang bukti sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 202,5 gram, bisa menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 410 jiwa manusia," sebut mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel ini.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka Egi yang ternyata seorang residivis kasus yang sama hanya bisa tertunduk lesu, dia mengakui mau mengantarkan barang haram tersebut ke Prabumulih akibat terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya disuruh IR dan NIU mengantarkan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Prabumulih, saya dijanjikan bakal diupah satu juta. Tapi belum sempat diserahkan saya sudah keburu ditangkap,” aku tersangka Egi.