PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID- Proses revitalisasi Pasar 16 Ilir memasuki babak baru. Para pedagang yang ingin tetap berjualan harus melakukan pendaftaran ulang pada 2-9 Oktober 2024.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Pemkot Palembang melalui PD Pasar Palembang Djaya di Ruang Rapat Parameswara, Selasa (1/10).
Bahkan untuk harga dan juga mekanisme pelaksanaan relokasi juga disepakati sebelumnya dengan para pedagang.
"Untuk pendaftaran periode pertama, akan dilaksanakan 2-9 Oktober. Bagi pedagang yang sudah mendaftar, maka mereka akan kita prioritaskan untuk tetap di gedung,” ujar Dirut PD Pasar Palembang Djaya, Abdul Rizal.
BACA JUGA:Yudha-Bahar Tinjau Pasar 16 Ilir, Dengarkan Keluhan Pedagang Terkait Kasus Kriminalisasi
Sedangkan bagi para pedagang yang tidak mendaftar hingga tanggal 9 Oktober, maka mereka akan ditempatkan di tempat penampungan sementara (TPS).
“Bagi mereka yang tidak mau mendaftar di periode tersebut, maka pedagang ini dianggap tidak mau gabung lagi di Pasar 16 Ilir," katanya.
Selain itu, kata Abdul Rizal, saat pedagang ini mendaftar, maka pedagang tersebut jua akan mendapatkan sertifikat sementara dari pihaknya sembari menunggu proses cetak sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) oleh BPN Kota Palembang.
"Kita maunya besok (2/10) pedagang juga mulai mendaftar, sehingga bisa kita memberikan sertifikat sementara. Sebab untuk SHMSRS penerbitannya butuh waktu di BPN Kota Palembang," tegasnya.
BACA JUGA:Pembangunan Pasar 16 Ilir Tetap Berlanjut Meski Ada Laporan Pengrusakan
Untuk harga kios, diakui Rizal, sebelumnya sudah ada revisi yang mempertimbangkan usulan dari para pedagang juga.
Yang mana untuk harga kios yang diusulkan pedagang ini sebesar Rp 60 juta, namun penilaian dari pihaknya tidak realistis.
Oleh karena itulah, pihaknya menetapkan harga kios untuk 25 tahun ke depannya dimulai dengan harga subsidi sebesar Rp 180 kita dan tertinggi di angka Rp 337 Juta.