Jadi 'Penguasa Daerah' Ini Sederet Tugas Seorang Kapolda

Senin 30 Sep 2024 - 15:59 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:'Gegara' Banyak Pohon Keranji, Sungai di Palembang Berubah jadi Nama Lorong Lebak Keranji, Cek Kisahnya

Dalam struktur organisasi Polri, Polda berfungsi sebagai satuan pelaksana utama yang berada di bawah Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda) dan beberapa direktur yang mengelola berbagai bidang seperti reserse kriminal dan lalu lintas.

Pangkat dan Eselon

Jabatan Kapolda biasanya diisi oleh perwira tinggi Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), sedangkan Wakapolda biasanya berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

BACA JUGA:Wisuda Ke-90 UIN Raden Fatah Diikuti 1.198 Mahasiswa Resmi Menyandang Gelar Baru

BACA JUGA:Filter Kabin Mobil Kotor? Ini Dampaknya bagi Kesehatan dan AC Anda

Proses Pengangkatan dan Mutasi

Kapolda diangkat oleh Kapolri, dengan serah terima jabatan yang diadakan secara resmi. Pelantikan terbaru dilaksanakan pada 28 September 2024, di mana Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan tujuh Kapolda baru.

Kapolda memegang peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat provinsi, menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.

BACA JUGA:Simak 10 Tips Penting Agar Tetap Aman Menghadapi Awal Musim Hujan dan Angin Kencang!

BACA JUGA:Prioritas Kesehatan Mental di Tempat Kerja dalam Peringatan World Mental Health Day 2024

Beberapa peran utama Kapolda meliputi:

-    Pemelihara Keamanan dan Ketertiban

    Bertanggung jawab atas pencegahan dan penanggulangan kejahatan, pengelolaan lalu lintas, serta penanganan situasi darurat.

-    Penegakan Hukum

    Memimpin operasi penegakan hukum dan menangani tindak pidana.

Kategori :