*Yang Penting Sesuai Peraturan Berlaku
PALEMBANG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumsel mendukung rencana legalisasi tambang minyak liar di Sumsel yang saat ini sedang hangat diperbincangkan. Hal itu diungkap Ketua Umum Kadin Sumsel, H Affandi Udji usai menjadi narasumber sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu 2023 di ballroom OJK Regional 7 Sumbagsel, Selasa (14/3).Hanya saja, sambung dia, legalisasi itu harus sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan aturan penambangan sumur tua sudah diatur Permen ESDM Nomor 1/2008. Namun terbatas hanya pada penambangan rakyat melalui koperasi dan/atau BUMD untuk sumur-sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970."Kegiatan hulu migas tersebut dijamin dalam kontrak kerjasama antara negara dan perusahaan migas dalam negeri maupun luar negeri. Pertamina juga berkontrak dengan negara dalam pengelolaan wilayah kerja migas," jelasnya. BACA JUGA : BBM Subsidi Tepat Sasaran
Dikatakan, legalisasi perlu kajian mendalam dari semua aspek, seperti hukum, teknis, komersial, dan lainnya sehingga tak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku dan masyarakat sekitar. Sebagai contoh dalam tambang batubara ada peraturan mengenai "tambang rakyat". "Kemungkinan pengeboran minyak rakyat juga bisa dibuatkan peraturan yang memayunginya, namun perlu kajian mendalam dan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan saat ini," tegasnya.Kadin Sumsel mendukung segala upaya menimbulkan efek positif dari kegiatan tambang minyak rakyat. Seyogyanya pemerintah dapat mengakomodasi keinginan dan melakukan pembinaan-pembinaan melalui BUMN/BUMD Migas yang ada saat ini sehingga tercipta suatu mutual cooperation antara penambang, Pemda, pemerintah pusat, dan BUMN/BUMD Migas. "Kadin bersedia berpartisipasi melakukan kajian mendalam terkait masalah ini," jelasnya. Affandi berharap agar legalisasi tambang minyak rakyat memberi manfaat positif bagi masyarakat dan daerah setempat. "Semoga dengan ini memberikan manfaat positif bagi masyarakat," pungkasnya. (yun/fad)
Kategori :