"Di Pasal 11 perjanjian jual beli disebutkan jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Ataupun melalui upaya hukum gugatan perdata ke pengadilan, bukan justru dilaporkan pidana seperti ini," keluh Sujaka yang berharap penyidik untuk dapat membebaskan kliennya karena kasus ini ranahnya perdata bukan pidana.(kms)
Kategori :