Dinilai Wanprestasi Perdata Bukan Pidana, Minta Bebaskan Tersangka Tipu Gelap Senilai Rp9.5 M

Minggu 29 Sep 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

BACA JUGA:Penipuan atau Wanprestasi? Pengacara Suwito Winoto Tegaskan Kasus Kliennya Ranah Perdata, Ini Katanya!

"Di Pasal 11 perjanjian jual beli disebutkan jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Ataupun melalui upaya hukum gugatan perdata ke pengadilan, bukan justru dilaporkan pidana seperti ini," keluh Sujaka yang berharap penyidik untuk dapat membebaskan kliennya karena kasus ini ranahnya perdata bukan pidana.(kms)

Kategori :