3. Dokumentasi Foto
Sertakan foto sebagai bukti pelaksanaan Aksi Nyata.
4. Umpan Balik
Umpan balik dari pihak terkait, seperti siswa atau rekan guru, sangat penting untuk mendukung validasi.
Tunjangan Profesi Guru Setelah Lulus PPG
Bagi peserta yang lulus PPG Tahap 3, tunjangan profesi guru (TPG) akan mulai diberikan pada tahun 2025, seperti yang disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani.
Alokasi dana untuk tunjangan ini telah disiapkan dalam RAPBN 2025, dengan total anggaran pendidikan mencapai Rp41 triliun.
Dana ini mencakup berbagai program prioritas, termasuk tunjangan bagi guru non-PNS, dosen, dan guru besar.
BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 1 Belum Tentu Lulus Semua, Dirjen Nunuk Beri Pernyataan, Simak
BACA JUGA:Terungkap! Ini Bobot Penilaian Ujian Kinerja (UKin) PPG Guru Tertentu Tahap 2
Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan
Tunjangan profesi guru akan diberikan sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut ini rincian besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200