4 Kunci Keberhasilan Aksi Nyata Bagi Peserta PPG Tahap 3

Minggu 29 Sep 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

3. Dokumentasi Foto

Sertakan foto sebagai bukti pelaksanaan Aksi Nyata.

4. Umpan Balik

Umpan balik dari pihak terkait, seperti siswa atau rekan guru, sangat penting untuk mendukung validasi.

Tunjangan Profesi Guru Setelah Lulus PPG

Bagi peserta yang lulus PPG Tahap 3, tunjangan profesi guru (TPG) akan mulai diberikan pada tahun 2025, seperti yang disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani.

Alokasi dana untuk tunjangan ini telah disiapkan dalam RAPBN 2025, dengan total anggaran pendidikan mencapai Rp41 triliun.

Dana ini mencakup berbagai program prioritas, termasuk tunjangan bagi guru non-PNS, dosen, dan guru besar.

BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 1 Belum Tentu Lulus Semua, Dirjen Nunuk Beri Pernyataan, Simak

BACA JUGA:Terungkap! Ini Bobot Penilaian Ujian Kinerja (UKin) PPG Guru Tertentu Tahap 2

Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan

Tunjangan profesi guru akan diberikan sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut ini rincian besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

Kategori :