- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
- Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Untuk guru PPPK, tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan, sedangkan bagi guru non-PNS, tunjangan akan diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Kategori :