Untuk tahun 2025, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) akan mencakup anggaran khusus nonfisik sebesar Rp136 hingga Rp145 triliun, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dasar dan menengah, termasuk mempercepat sertifikasi guru.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memastikan bahwa tunjangan profesi guru akan tetap ada pada tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan:
- Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800