Walau Bukan ASN, Kepala Desa Wajib Netral Dalam Pilkada 2024. Ini Kata Mendagri Tito Karnavian

Rabu 25 Sep 2024 - 14:04 WIB
Reporter : emha
Editor : Martha

“Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu,” kata Tito.

BACA JUGA:Netralitas ASN-Kades Disoal

BACA JUGA:Ingatkan Netralitas Polri

Untuk kepala desa yang tidak netral bisa dijatuhi sanksi  administrative atau pidana.

Ada pun proses kepala desa yang diduga tidak netral melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Tito, Kementerian yang dia pimpin sudah berkali-kali berikan imbauan kepada seluruh kepala desa agar bersikap netral selama Pilkada 2024.

Ada pun sesuai tahapan Pilkada Serentak 2024, terhitung hari ini, 25 September 202 hingga 23 November 2024, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah sudah mulai kampanye. 

BACA JUGA:Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Sumsel Adakan Rakernis

BACA JUGA:Netralitas dan Profesionalisme Harga Mati

Selanjutnya, selama tiga hari terhitung 24-26 November masuk masa tenang.

Hari H pencoblosan pilkada pada 27 November 2024. Saat itu, seluruh masyarakat yang punya hak pilih akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Ada pun untuk penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024 mendatang. (*)

 

 

Kategori :