Apakah Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus UKPPPG? Berikut Penjelasan Kemendikbud

Rabu 25 Sep 2024 - 11:56 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Besaran TPG Saat Ini

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian tunjangan sertifikasi guru untuk PNS, PPPK, dan Non-ASN:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

BACA JUGA:Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Bisa Nikmati TPG Pada 2025, Segini Besarannya

BACA JUGA:Kabar Baik! Dana Tunjangan Profesi Guru 2025 Sudah Siap, Ini Besaran Anggarannya, Termasuk Bagi Peserta PPG

Golongan II:

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

Kategori :