Apakah Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus UKPPPG? Berikut Penjelasan Kemendikbud

Rabu 25 Sep 2024 - 11:56 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

BACA JUGA:Deadline 31 Juli, Cek Konsekuensi Jika Berkas Lapor Diri Tak Lengkap, Peserta PPG Guru Tertentu Yuk Baca!

BACA JUGA:Tampilan Peserta Berhasil Konfirmasi dan Melengkapi Data, Berikut Alur Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Tunjangan Profesi Guru PPPK: Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Tunjangan Profesi Guru Non-PNS:

Guru dengan SK inpassing: Tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkat.

Guru tanpa SK inpassing: Tunjangan disesuaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Kategori :