Beban Jam Mengajar Guru yang Wajib Dilakukan Jika Sudah Lulus PPG

Rabu 25 Sep 2024 - 10:18 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Dinas atau Kementerian Pendidikan bertanggung jawab dalam menata serta mendistribusikan guru secara merata.

Tujuan utama mereka adalah menempatkan guru di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, sehingga kebutuhan jam mengajar di sekolah-sekolah tersebut bisa terpenuhi.

Ini terutama penting di daerah-daerah yang kekurangan guru, di mana redistribusi tenaga pengajar menjadi solusi untuk menyeimbangkan kebutuhan sekolah.

Partisipasi dalam Pengembangan Profesi

Guru didorong untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesi seperti seminar, pelatihan, atau lokakarya yang diakui oleh dinas Pendidikan.

Kegiatan semacam ini dapat dihitung sebagai bagian dari beban kerja mereka, meskipun lebih bersifat tambahan dan tidak menggantikan jam mengajar utama.

Kerja Sama Antar Sekolah

Sekolah-sekolah dapat menjalin kerja sama untuk berbagi guru, terutama jika ada guru dengan beban mengajar yang belum terpenuhi.

Misalnya, satu guru dapat mengajar di dua sekolah yang berdekatan melalui kesepakatan antara sekolah-sekolah tersebut.

BACA JUGA:35 Contoh Soal SJT dan PCK untuk UKPPPG Guru Tertentu

BACA JUGA:Kumpulan Soal Studi Kasus dan Kunci Jawaban yang Bakal Muncul Dalam UKPPPG

Kendala dalam Pendistribusian Jam Mengajar

Di beberapa wilayah, khususnya daerah terpencil, jumlah guru yang terlalu sedikit atau justru terlalu banyak bisa menjadi tantangan dalam distribusi jam mengajar.

Beberapa mata pelajaran mungkin hanya memerlukan sedikit jam pelajaran atau memiliki jumlah kelas yang terbatas, sehingga sulit bagi guru mencapai beban minimal 24 jam.

Koordinasi antara sekolah atau dinas pendidikan kadang memerlukan waktu dan melalui proses birokrasi, terutama dalam penataan ulang tugas guru.

Kesimpulannya, distribusi jam mengajar bertujuan agar setiap guru, terutama yang sudah mengikuti PPG atau memiliki sertifikasi, memenuhi syarat minimal beban kerja yang ditetapkan pemerintah.

Kategori :