Beban Jam Mengajar Guru yang Wajib Dilakukan Jika Sudah Lulus PPG

Rabu 25 Sep 2024 - 10:18 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Guru yang tidak memenuhi jam di satu sekolah bisa diberikan tambahan tugas di sekolah lain, baik negeri maupun swasta, dengan koordinasi dari dinas pendidikan setempat, asalkan terdaftar di Dapodik.

3. Mengajar di Lembaga Nonformal atau Program Khusus

Selain di sekolah formal, guru juga bisa memenuhi jam mengajar dengan memberikan pengajaran di lembaga nonformal atau program khusus.

Ini bisa berupa program kesetaraan seperti Paket A, B, atau C, kursus, bimbingan belajar, atau bentuk pendidikan lainnya yang diakui pemerintah.

BACA JUGA:Inilah 10 Keuntungan Jika Dinyatakan Lulus PPG Guru Tertentu

BACA JUGA: Inilah Tampilan Jika Berhasil Lakukan Lapor Diri PPG Guru Tertentu

4. Tugas Tambahan

Jam mengajar juga bisa dipenuhi melalui tugas tambahan yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

Beberapa contoh tugas tambahan tersebut meliputi peran sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator program tertentu, atau pengawas sekolah.

Untuk bisa dihitung, tugas ini harus didukung dengan surat keputusan (SK) resmi dari kepala sekolah atau dinas pendidikan.

5. Mengajar di Luar Sertifikasi

Apabila seorang guru belum mencapai jumlah jam mengajar yang diwajibkan, ia dapat diberikan kesempatan untuk mengajar mata pelajaran di luar bidang sertifikasinya.

Hal ini dapat dilakukan jika sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dengan arahan dari pihak yang berwenang.

BACA JUGA: BACA JUGA:Contoh Soal Studi Kasus dan Kunci Jawaban, Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2

BACA JUGA:Ini Hal Wajib yang Harus Dilakukan Peserta Jika Lulus atau Gagal Dalam UKPPPG

Penataan dan Pemerataan Guru

Kategori :